Sinergi dari semua pihak sangat diharapkan agar cita-cita pengelolaan aset khususnya pada industry hulu minyak dan gas bumi untuk menjadi the best state asset management on the world dapat tercapai.
Kekayaan Alam
Baca Juga:
Sapu Bersih Cabor, Petrogas Juara Umum
Riad menuturkan bahwa sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia.
Selain itu, sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak terutama dalam peningkatan kegiatan ekonomi, kesempatan kerja, dan ketahanan nasional maka sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelolaan aset negara tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berpikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset.
Baca Juga:
Peduli Sesama, SKK Migas dan PWI Papua Barat Daya Gelar Aksi Donor Darah
Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).
Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara yang ditandai dengan munculnya optimisme baru best practices dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya.