Energynews.id | SKK Migas memperkenalkan suatu terobosan baru, suatu inisiatif dalam pengelolaan aset yang disebut Daftar Rencana Optimalisasi Aset atau disingkat dengan DROA.
Kepala Divisi Pengelolaan Aset SKK Migas Achmad Riad menyampaikan bahwa DROA ini mendorong KKKS untuk menyusun daftar aset BMN yang akan digunakan dalam operasi hulu migas selama 1 (satu) tahun berdasarkan hasil pembahasan dengan tim teknis pada WP&B/ WP dan diharapkan dapat terciptanya efisiensi dalam aspek biaya operasional KKKS dimana hal ini sejalan dengan salah satu tugas utama SKK Migas dalam hal pengendalian Cost Recovery pada kegiatan operasi hulu migas.
Baca Juga:
Sapu Bersih Cabor, Petrogas Juara Umum
Selain itu kegiatan pemanfaatan aset di lingkungan hulu migas yang telah tercantum dalam DROA dan mendapatkan persetujuan SKK Migas, KKKS dapat langsung melaksanakan kegiatan dalam rangka simplifikasi proses untuk menunjang kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi.
“Simplifikasi birokrasi dan percepatan persetujuan optimalisasi aset adalah tujuan yang perlu dipertimbangkan dari DROA ini untuk mendukung tercapainya target produksi minyak 1 juta BOPD dan produksi gas 12 BSCFD pada tahun 2030,” kata Achmad Riad kepada wartawan, Kamis (31/03/2022) di Jakarta.
Dengan DROA, SKK Migas mengharapkan komitmen Kontraktor KKS dalam melaksanakan pengelolaan aset dapat melakukan perencanaan kebutuhan yang lebih baik dan prudent serta dapat meminimalisasi aset surplus dan dead stock.
Baca Juga:
Peduli Sesama, SKK Migas dan PWI Papua Barat Daya Gelar Aksi Donor Darah
“Visi pengelolaan aset negara kedepan adalah menjadi the best state asset management on the world. Tidak sekedar bersifat teknis administratif semata, melainkan sudah bergeser ke arah bagaimana berpikir layaknya seorang pengelola aset yang harus mampu merumuskan kebutuhan barang milik negara dengan akurat dan pasti, serta meningkatkan faedah dan nilai dari aset negara tersebut,” tukas Riad.
Menurut Riad,tantangan untuk mewujudkan visi tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu kompleks.
Oleh karena itu, pengelolaan aset negara harus ditangani oleh SDM yang profesional dan handal, dan mengerti tata peraturan perundangan yang mengatur aset negara.