BLU nantinya akan menjadi badan yang akan mengumpulkan iuran dari para perusahaan batubara. “Jadi semua perusahaan batu bara itu punya kewajiban yang sama untuk mensubsidi itu gap harga tadi,” ujar Luhut.
Luhut menjelaskan BLU ini akan dibentuk dalam waktu tidak lama lagi. “Sedang disiapkan satu dua bulan ini. Lebih cepat sih lebih bagus. Kami bersama Kemenkeu sedang membahas ini,” ujar Luhut.
Baca Juga:
Tak Mau Pasok Batu Bara ke PLN, Menteri ESDM Sebut 71 Perusahaan Melanggar Aturan DMO
Dalam dokumen usulan perubahan skema DMO batu bara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) terungkap adanya skema BLU untuk DMO Batu bara
Pertama, PLN mengikat kontrak dengan beberapa perusahana batu bara yang memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kebutuhan PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per 3 atau 6 bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Kedua, PLN membeli batu bara sesuai harga pasar saat ini US$62 per ton untuk kalori 4.700. PLN akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton.
Baca Juga:
Harga Batu Bara Akan Meledak Lagi, Pengamat Sebut Keuntungan Besar Sudah di Tangan
Lalu yang ketiga, selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga market batubara akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahan batubara. Besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan US$70 per ton.
Dengan menggunakan skema Pungutan Batubara melalui BLU, tarif royalti domestic bisa disamakan dengan ekspor karena harga batubara pembelian PLN akan sama dengan harga pasar.
Dalam rekomendasi Kemenko Marves dikatakan bahwa penerapan DMO saat ini yang mematok harga batu bara pembangkit listrik sebesar US$70 per ton menimbulkan beberapa masalah diantaranya banyak produksi batu bara Indonesia yang tidak bisa memenuhi spesifikasi batu bara dari PLN, baik dari sisi kalori maupun sulfur.