Pemeringkatan terhadap peserta lelang pada WK yang mensyaratkan komitmen 3 tahun pertama masa eksplorasi, dilakukan berdasarkan komitmen pasti, bonus tandatangan dan kinerja BU atau BUT.
“Sedangkan pemeringkatan terhadap peserta lelang pada WK yang mensyaratkan komitmen pasti eksplorasi dan/atau eksploitasi paling lama 5 tahun pertama, dilakukan berdasarkan komitmen pasti, bonus tandatangan, besaran biaya produksi dan/atau pengembangan dan kinerja BU atau BUT,” jelas Alimuddin.
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
Terkait perubahan mekanisme pengusahaan MNK, diatur dalam aturan ini bahwa pengusahaan sumber daya shale oil, tight sand oil dan gas metana batubara (GMB) dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama migas eksisting melalui perubahan bentuk atau term and conditions atau kontrak kerja sama baru.
Pengusahaan potensi MNK dapat dilakukan pada wilayah terbuka dan WK migas.
Pada wilayah terbuka, pengusahaan potensi MNK dilakukan bersamaan dengan potensi migas konvensional, penyiapan dan penawaran dilakukan terhadap seluruh potensi (migas konvensional dan MNK) yang terdapat pada suatu area.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan Sejak 2021 untuk Tarik Minat Investor Migas Indonesia
Mekanisme pengusahaan dilakukan melalui penawaran langsung (studi bersama) oleh BU/BUT, lelang reguler oleh Pemerintah dan prosesur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara mekanisme pengusahaan WK migas eksisting melalui potensi MNK bisa diusahakan oleh Kontraktor eksisting dalam hal tidak terdapat kontrak kerja sama lain pada WKnya.
Selain itu, studi potensi MNK oleh Kontraktor eksisting, biaya studi potensi sebagai bagian dari biaya operasi WK eksisting. Terakhir, bentuk pengusahaan yaitu perubahan ketentuan pokok KKS eksisting, perubahan bentuk KKS eksisting dan KKS baru.[jat]