Energynews.id | Pemerintah pada akhir tahun lalu melakukan perubahan terhadap Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi baik Migas Konvensional maupun Non Konvensional (MNK).
Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2021 ditetapkan 22 Desember 2021 dan diundangkan 30 Desember 2021 mengatur tata cara penyiapan dan penawaran wilayah kerja (WK) atau blok migas.
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
Alimuddin Baso, Sekretaris Direktorat Jendral Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan Latar belakang penyusunan Permen ESDM ini meliputi beberapa hal yaitu perubahan peraturan lain terkait penyiapan dan penawaran WK migas, kebutuhan investasi migas, serta dinamika penyiapan dan penawaran WK migas.
“Tujuan dan manfaat penyusunannya meliputi perbaikan proses bisnis, penyederhanaan peraturan, harmonisasi peraturan, peningkatan investasi migas, peningkatan pelayanan pada penyiapan dan penawaran WK migas, serta percepatan penemuan cadangan migas menuju pencapaian target produksi migas,” ujar Alimuddin dalam keterangannya (7/3).
Kebijakan mengenai penyiapan, penetapan dan penawaran WK migas dilakukan melalui pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat resiko dan efisiensi berazaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan persaingan usaha yang wajar.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan Sejak 2021 untuk Tarik Minat Investor Migas Indonesia
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi diberikan kewenangan untuk melakukan penyiapan, penetapan dan penawaran Wilayah kerja migas.
Sementara SKK Migas memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan penyiapan, penetapan dan penawaran WK migas paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat permintaan pertimbangan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Permen ESDM ini, terdapat beberapa pasal yang perlu dicermati bersama. Pada Pasal 4, disebutkan bahwa Menteri ESDM melalui Dirjen Migas menyiapkan WK yang berasal dari wilayah terbuka untuk ditawarkan kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang meliputi: