1. Wilayah yang belum pernah ditetapkan sebagai WK.
2. Sebagian atau seluruh WK yang dikembalikan Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS).
3. WK yang sudah masuk masa produksi yang berakhir KKS-nya.
4. Bagian WK yang dikembalikan atas usul Kontraktor dan belum pernah dikembangkan, sedang diproduksikan, dan/atau pernah diproduksikan.
5. Bagian WK yang dikembalikan atas permintaan Menteri ESDM dan belum pernah dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan.
6. WK available.
Perubahan lainnya adalah terkait Komitmen Pasti yang tertuang pada Pasal 5 ayat (5) berupa:
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
1. Komitmen Pasti Eksplorasi 3 tahun pertama, untuk wilayah yang memerlukan data tambahan dan belum terdapat lapangan.
2. Komitmen Pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi paling lama 5 tahun pertama untuk wilayah yang sudah terkonfirmasi besaran sumber daya atau terbukti cadangannya, terdapat struktur/lapangan yang belum pernah dikembangkan dan/atau sedang diproduksikan atau pernah diproduksikan.
“Pada Pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa bentuk kontrak kerja sama berupa kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery, kontrak bagi hasil gross split dan kontrak kerja sama lainnya,” papar Alimuddin.
Pasal 26 memuat ketentuan Penawaran WK yang dilaksanakan oleh Dirjen Migas melalui mekanisme lelang reguler dan/atau lelang penawaran langsung.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan Sejak 2021 untuk Tarik Minat Investor Migas Indonesia
Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan terhadap WK yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.
Sedangkan Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan terhadap WK yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas yang merupakan hasil Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja Tanpa Studi Bersama.
Diatur pula mengenai penentuan peringkat peserta lelang yaitu peserta yang memenuhi syarat minimum penilaian teknis, penilaian keuangan dan penilaian kinerja.