WahanaNews-Alperklinas | Pertanyaan soal prosedur pemindahan tiang listrik ramai di media sosial. Sebuah unggahan warganet dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja pada Selasa (4/4/2023).
"Assalamualaikum wr wb, maaf sebelumnya, mohon info kepada sedulur semua tentang prosedur pemindahan tiang listrik," demikian sepenggal narasi yang tertulis, dikutip Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga:
Keren! IKN Bakal Dilengkapi Tiang Listrik Infomasi
Seperti melansir dari Kompas.com, kembali dituliskan, tiang listrik dan trafo terletak di wilayah pekarangan rumahnya, yakni di depan kamar tidur. Sedangkan trafo, menghadap ke arah kamar.
"Posisi tiang sudah miring ke arah rumah. Apakah benar saya harus membayar biaya hampir 13jt , utk pemindahannya? Karena itu bukan nilai yg sedikit," lanjut keterangan yang dituliskan pengunggah.
Kompas.com telah berupaya untuk menghubungi pengunggah untuk menanyakan lebih lanjut mengenai unggahannya tersebut. Namun, hingga Kamis pukul 13.15 WIB, pesan yang Kompas.com kirimkan tak kunjung mendapatkan balasan.
Baca Juga:
Mudahkan Isi Daya Mobil Listrik, PLN Jadikan Tiang Listrik sebagai SPKLU
Lantas, bagaimana penjelasan pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenai prosedur pemindahan tiang listrik?
Prosedur pindah tiang listrik
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Prayudha Fasya Perdana mengatakan, pelanggan dapat menyampaikan permohonan pindah tiang melalui PLN Mobile.