WahanaNews-Konsumenlistrik, Tranggalek - Tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang patah akibat tertimpa pohon yang ditebang warga kini sudah diperbaiki, Senin (07/08/2023).
Warga yang awalnya diduga dikenai ganti rugi senilai sekitar Rp9 juta dinyatakan tidak diberlakukan. Tiang listrik yang sebelumnya patah tersebut berada di Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Trenggalek.
Baca Juga:
Tiang Utilitas di Lahan Pribadi, Apakah Pemilik Tanah Bisa dapat Kompensasi?
Meelansir dari Kompas.com Selasa (8/8/2023), tiang listrik milik PLN di wilayah Desa Depok Kecamatab Bendungan patah setelah pohon yang ditebang warga desa setempat menimpa kabel jaringan listrik.
Dengan adanya kejadian tersebut, Samsul Triono (24), petani asal Desa Depok, Kecamatan Bendungan, akan dikenai biaya ganti rugi oleh petugas lapangan senilai sekitar Rp9 juta.
Akibat dari kerusakan tiang listrik tersebut, sebanyak sekitar 600 pelanggan lebih di wilayah Desa Depok, Kecamatan Bendungan, mengalami pemadaman listrik.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, PLN Targetkan Bangun 2000 SPKLU Tiang Listrik
"Ternyata sampai saat ini, pihak PLN tidak membebankan biaya apa pun atas kerusakan tersebut," terang Samsul Triono, Senin (7/8/2023).
Sehari setelah kejadian yakni pada Kamis (03/08/2023), petugas lapangan dari PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Trenggalek mulai memperbaiki tiang listrik yang patah.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada petugas PLN yang telah memberi layanan terbaik dan upaya perbaikan meski membutuhkan waktu beberapa hari," ucap Samsul.