Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.
Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi.
Baca Juga:
Jelang KTT WWF ke-10 di Bali, PLN Siapkan 52 Charging Station untuk Layani Ratusan Kendaraan Listrik Delegasi
Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya.
Pelanggan yang ingin memeriksakan instalasi listriknya sesuai dengan standar SNI dapat melihat Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://slodjk.esdm.go.id/. [Tio]