WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk secara rutin melakukan pengecekan dan perawatan instalasi listrik di rumah.
Hal ini bertujuan untuk menghindari dari bahaya korsleting listrik dan kebakaran.
Baca Juga:
Jelang KTT WWF ke-10 di Bali, PLN Siapkan 52 Charging Station untuk Layani Ratusan Kendaraan Listrik Delegasi
Di samping itu, pemilik rumah juga sebaiknya memeriksa instalasi listriknya apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan, mengakui jika hal ini perlu mendapat perhatian oleh para pelanggan.
Baca Juga:
Pecinta Voli Jawa Timur Antusias Saksikan Proliga 2024, Tiket di PLN Mobile Ludes Terjual
Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter saja.
“Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya,” kata dia.
Selain kabel instalasi, Doddy menambahkan peralatan listrik di rumah pun sebaiknya wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan.