Dengan begitu, praktis pemkot akan mengatur tentang pembatasan jumlah persewaan skuter listrik dalam satu waktu. Pun akan ada petugas yang mengawasi keberadaannya.
“Kami akan mengatur tentang batas maksimal setiap yang beroperasi itu berapa, itu harus dibuat. Makanya otomatis dengan mengatur kapasitas berarti ada yang mengawasi. Sehingga sekarang kita sedang membuat perizinannya agar mereka dapat beroperasi,” jelasnya.
Baca Juga:
Dibanderol Rp 43 Jutaan, Skuter Listrik Alva Meluncur di GIIAS 2022
SE Gubernur DIJ tersebut akan dijadikan sebagai payung hukum untuk pemkot bisa melaksanakan secara teknis di lapangan.
Utamanya, aktivitas skuter listrik tidak akan beroperasi di daerah terlarang.
Adapun aturan teknis penyusunan operasional skuter listrik terus digodog dan secepatnya ditargetkan selesai.
Baca Juga:
Dilarang Operasi, Pengusaha Skuter Listrik di Yogyakarta Pasrah
Setelah ini, akan ada surat edaran sebagai tindak lanjut SE Gubernur DIJ. Di dalamnya akan mengatur termasuk sanksi, batasannya, dan lain-lain. [Tio]