WahanaListrik.com | Pajak merupakan pungutan wajib berupa uang yang harus dibayarkan oleh warga negara kepada negara.
Sumbernya bisa dari pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Baca Juga:
Khawatir Cuaca Ekstrem, Piala Afrika Kembali Diundur
Beban pajak di berbagai negara juga berbeda-beda berdasarkan tingkat pendapatan, status perkawinan, hingga jumlah tabungan.
Hasil pembayaran pajak akan dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan negara.
Di Indonesia, ada beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga:
Pantai Gading Akan Adu Kekuatan dengan Equatorial Guinea, Berikut Jadwal Piala Afrika Malam Ini
Melansir dari laman Nomad Capitalist pada Sabtu (26/2/2022), berikut daftar 10 negara dengan pajak tertinggi di dunia:
1. Ivory Coast
Ivory Coast atau Pantai Gading memiliki pajak penghasilan tertinggi di dunia yakni 60%.