Lalu 12 perusahaan tidak sesuai spesifikasi batu bara dengan PLTU milik PLN.
Selanjutnya dua perusahaan belum beroperasi karena masalah lahan dan empat perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara.
Baca Juga:
Harga Batu Bara Terbang 12% Lebih, Beruntun Naik 9 Hari
"Kemudian, 48 perusahaan tidak melaporkan. Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS akan diblokir," kata dia.
Menteri Arifin mengatakan, perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda sesuai dengan aturan ketimbang tidak menjual batu bara secara ekspor.
Pasalnya, harga batu bara di pasar ekspor sedang tinggi-tingginya dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya USD70 per ton.
Baca Juga:
Iuran Baru Batu Bara Jadi Berlaku di Januari? Kementerian ESDM: Menunggu Perpres
"Untuk itu ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri," tambahnya. [Tio]