Sebagai informasi, proses pemeriksaan jaringan dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Jaringan tubuh Brigadir J dibawa dari Jambi ke Jakarta saat proses autopsi ulang rampung.
Baca Juga:
Saat Pengumuman Hasil Suara Pemilu 2024: Polri Terjunkan 4.992 Aparat
Proses autopsi ulang sebelumnya berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli.
Autopsi ulang itu merupakan permintaan keluarga meyakini ada kejanggalan penyebab kematian Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga:
Puluhan Warga Minta Sertifikat Atas Nama Polri Pada Lahan Mereka Dibatalkan, Ahli: Cacat Administrasi
Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka kelima
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. [Tio]