MKLI.WahanaNews.co | Presiden Jokowi menegaskan rencana larangan penjualan rokok batangan atau ketengan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut di sela-sela kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Wapres: Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Jokowi mengatakan, beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.
Baca Juga:
Siap-siap! Tahun 2023, Rokok Tidak Boleh Dijual Ketengan
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023.
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.