Konsumenlistrik.com I Ketua Ombudsman Provinsi Jambi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi dan juga dihadiri oleh perwakilan Mahasiswa dan Pelanggan PLN di Kota Jambi menemui PLN UP3 Jambi, pada Jumat (03/12/2021) lalu.
Pertemuan ini membahas tentang fungsi Ombudsman dan pengaduan pelayanan PLN di Jambi yang disampaikan oleh Pimpinan Ombudsman RI, Hery Susanto.
Baca Juga:
Di Jambi 56.298 Pelanggan PLN Masih Gunakan Daya 450 VA
Menanggapi hal tersebut, Manager PLN UP3 Jambi Hanfi Adrhean Abidin mengatakan bahwa layanan PLN kini sudah lebih canggih dan terdigitalisasi sehingga lebih mempermudah pelanggan.
“Untuk saat ini pengaduan pelayanan PLN sudah lebih mudah karena terdigitalisasi dengan adanya aplikasi New PLN Mobile, dimana pelanggan dapat dengan mudah mendownload aplikasinya di Playstore dan App Store. Di aplikasi tersebut pelanggan juga dapat melakukan pembelian token dan pembayaran tagihan, ubah daya, catat meter, pengaduan gangguan dan keluhan, serta pasang baru. Selain itu, aplikasi PLN Mobile memiliki fitur yang terdiri dari monitor pemakaian pascabayar, monitor pembelian token, notifikasi tagihan, informasi progres penyelesaian gangguan, notifikasi padam dan pemeliharaan” ujar Hanfi.
Pada saat sesi diskusi Ketua YLKI Jambi menyampaikan usulan agar PLN memberikan keringanan tenggat waktu pembayaran tunggakan mengingat kondisi ekonomi sekarang yang sedang sulit.
Baca Juga:
PLN Jambi Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Terkait hal tersebut, Ketua Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi menanggapi bahwa pernah ada pengaduan yang demikian kepada Ombudsman dan untuk solusi terkait keringanan tenggat waktu tersebut salah satunya dengan cara melakukan migrasi kWH Meter dari Pascabayar ke kWH meter Prabayar sehingga pelanggan lebih mudah mengatur pemakaian listriknya dan bisa meminimalisir tunggakan. (tum)