Konsumenlistrik.com | PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron dengan meluncurkan enam kebijakan strategis.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, untuk mengurangi risiko merebaknya Covid-19, PLN melakukan berbagai langkah antisipasi.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan ketenagalistrikan yang disediakan PLN kepada pelanggan tetap andal dan tidak menurun akibat merebaknya Covid-19.
“Dalam situasi seperti sekarang ini, ketersediaan listrik di rumah-rumah merupakan kebutuhan vital. Kami akan terus pantau dan pastikan bahwa semua berjalan lancar dan pasokan listrik kepada warga tetap aman,” katanya.
Protokol ketat yang dijalankan PLN selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron, pertama PLN menerapkan kebijakan work from office maksimal 25 persen dengan prosedur masuk kerja melalui skrining tes rutin dan hanya bagi pekerja yang sudah bervaksinasi lengkap.
Kedua, pembatasan bepergian ke luar negeri juga tak luput diterapkan. Sejak Desember lalu, PLN juga menerapkan pembatasan perjalanan dinas dan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah besar.
Ketiga, sejak awal pandemi Covid-19 PLN juga mendesain skema pekerjaan melalui daring atau virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19. PLN juga mulai menjalankan skema remote working, sehingga pegawai bisa bekerja dari mana saja. Memasuki tahun kedua pandemi ini, budaya adaptasi kebiasaan baru telah terbentuk dan melekat dalam perilaku sehari-hari termasuk di antaranya penerapan protokol kesehatan Covid-19.