Bahkan, salah satu pemilik hotel di sekitar lokasi pembangunan tapak tower SUTET 500kv Paiton-Watudodol sudah mengutus pengacara untuk mengirimkan surat keberatan adanya Sutet tersebut. Surat keberatan itu juga dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Salah satu pengacara warga, Oesnawi berharap tidak ada yang dirugikan dalam pembebasan lahan untuk sutet PLN ini. Tak hanya dari sisi kesehatan, tapi juga sisi ganti rugi lahan. Yang merugikan bagi kliennya, proyek sutet kliennya berada di tengah lahan. Sehingga, akan berdampak pada kelanjutan lahan tersebut.
Baca Juga:
PLN UP3 Bengkulu: Pemadaman Listrik Akibat Gangguan SUTET 275 kV Lubuklinggau-Lahat
"Warga sebenarnya tidak menolak menara sutet. Hanya, jangan ada yang dirugikan. Mulai harga ganti rugi hingga tower yang dibangun," kata Oesnawi.
Sementara itu, Manajer Perizinan UP3 PLN Jatim, Dwi Ujud Margo Utomo membantah masih ada keberatan terkait pembebasan lahan untuk SUTET di wilayah Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Sebab saat ini sudah masuk dalam agenda perundingan pembebasan lahan untuk SUTET.
"Memang masih ada yang keberatan karena terkait internal keluarga. Jadi, akan berunding dulu," katanya.
Baca Juga:
PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV dan 2 GITET Muara Enim-Gumawang, TKDN Capai 90 Persen
Permasalahan yang ada, hanyalah perundingan keluarga terkait ganti rugi lahan. Selain itu, PLN hanya mengambil lahan sesuai kebutuhan. Sedangkan lokasi titik yang diminta digeser, menjadi wewenang bagian teknik.
"Itu wewenang teknik. Karena kami menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang ada," pungkasnya.
Proyek tapak tower SUTET 500kv Paiton-Watudodol untuk Jawa-Bali ini rencananya akan mulai dibangun tahun 2022. Sehingga, untuk saat ini proses pembebasan lahan segera diselesaikan. (tum)