Konsumenlistrik.com | Komisi Uni Eropa (UE) mengusulkan aturan baru untuk memberi label hijau atau keberlanjutan pada beberapa investasi pembangkit listrik tenaga gas dan nuklir.
Seperti dilaporkan Reuters, Rabu (2/2/2022), rencana itu telah memecah negara dan investor, dan beberapa anggota parlemen sempat mencoba untuk memblokirnya.
Baca Juga:
Kurangi Emisi, PLN Bangun Tiga Skenario Transisi Energi
Brussels telah mengambil lebih dari satu tahun untuk memutuskan apakah gas dan energi nuklir harus dihitung sebagai investasi hijau dalam taksonomi UE, satu buku aturan investor yang dirancang untuk membantu meningkatkan sejumlah besar modal swasta untuk memenuhi target perubahan iklim UE.
Dalam aturan terakhir yang diterbitkan pada Rabu (2/2), pembangkit listrik tenaga gas akan diberi label hijau dekade ini jika mereka memancarkan kurang dari 270g setara CO2 per kWh, atau memiliki emisi tahunan di bawah 550kg CO2e per kW selama 20 tahun.
Aturan keberlanjutan bisa termasuk pembangkit gas dengan emisi CO2 yang relatif tinggi saat ini, asalkan mereka beralih ke gas rendah karbon atau mengurangi jam operasionalnya di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga:
Soal PLTN, Pemerintah Diminta Mulai Siapkan Pulau Kosong untuk Tempat Pembuangan Limbah Radioaktif
Pembangkit gas harus beralih untuk menggunakan gas rendah karbon pada tahun 2035. Persyaratan dalam rancangan sebelumnya, agar pembangkit mulai beralih pada tahun 2026, dibatalkan.
Pembangkit nuklir baru harus menerima izin konstruksi sebelum tahun 2045 untuk mendapatkan label investasi hijau, dan berlokasi di negara dengan rencana dan dana untuk membuang limbah radioaktif dengan aman pada tahun 2050.
"Kami sedang menetapkan bagaimana gas dan nuklir dapat memberikan kontribusi dalam transisi yang sulit menuju netralitas iklim. Kami menerapkan kondisi yang ketat untuk penyertaan mereka dalam taksonomi," kata kepala layanan keuangan UE Mairead McGuinness.