Konsumenlistrik.com | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter).
Sebelumnya harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.
Baca Juga:
Ternyata Harga Asli BBM Pertalite Bukan Rp10.000 per Liter
Menyadur dari CNBC Indonesia perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.
Peraturan baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.
"Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jua batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri," ujar Arifin dalam poin pertimbangan Kepmen 58/2022, dikutip Minggu (27/3).
Baca Juga:
Polda Sumut Raih Penghargaan Terbaik Kompolnas Awards 2024
Harga US$90 per ton itu didasarkan pada spesifikasi acuan kalori 6.332 kcal/kg, total moisture 8%, total sulfur 0,8% , dan ash 15%.
Pada butir ketiga Kepmen 58/2022, Arifin juga mengatur dalam hal tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri domestik, direktur jenderal mineral dan batu bara atas nama menteri dapat menunjuk badan usaha pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara tersebut.
Badan usaha pertambangan itu mencakup pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi (OP) batu bara, IUP khusus tahap kegiatan OP batu bara, perjanjian karta pengusahaan pertambangan batu bara tahap kegiatan OP, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Apabila badan usaha pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri tidak melaksanakannya maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Keputusan menteri ini (Kepmen 58/2022) ini mulai berlaku pada 1 April 2022," tulis aturan tersebut. [tum]