Konsumenlistrik.com | Harga batu bara dalam hal ini ICE Newcastle (Australia) mengalami lonjakan kenaikan yang cukup signifikan.
Sampai pada Kamis (3/3/2022) harga batu bara yang menjadi rujukan dunia itu mencapai US$ 358,45/ton meskipun turun 19,63% dibandingkan posisi penutupan Rabu (2/3/2022) di US$ 446/ton.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Melansir dari CNBC Indonesia lonjakan harga batu bara sejatinya menjadi keuntungan bagi para perusahaan batu bara, khususnya para perusahaan eksportir batu bara.
Nah, dikhawatirkan melambungnya harga batu bara ini menjadi momentum para perusahaan batu bara untuk 'gila-gilaan' melakukan ekspor tanpa memperdulikan kegiatan suplai domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
Dengan harga yang tinggi ini, tentunya ada gap harga yang besar antara harga pasar dengan harga batu bara dalam negeri yang hanya mencapai US$ 70 per ton saja.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Oleh karena gap yang terlalu besar ini, pemerintah diminta untuk waspada adanya kelangkaan batu bara untuk dalam negeri khususnya pembangkit dalam negeri.
Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menyampaikan bahwa pemerintah harus mewaspadai fenomena tingginya harga batu bara dunia ini.
Agar tidak terjadi kelangkaan pasokan di dalam negeri seperti yang terjadi pada awal tahun 2022 kepada PT PLN (Persero).
"Masalah utamanya yaitu kepatuhan pemenuhan DMO dengan harga yang telah ditetapkan. Masalah ini, solusinya dapat dua hal, yaitu pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas," ungkap Ahmad Redi kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/3/2022).
Sejatinya, kata Ahmad Redi, harga batu bara dengan patokan US$ 70 per ton merupakan komitmen hukum perusahaan tambang untuk mensuplai dalam negeri.
"Nah, bila ada perusahaan tambang yang memiliki kewajiban memasok DMO dengan harga yang telah ditetapkan dan tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka sebaiknya penegakan hukum dapat dilakukan melalui stop ekspor bahkan pencabutan IUP/IUPKnya," ungkap Ahmad Redi.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sejatinya sudah menerbitkan aturan baru yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 terkait dengan Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 itu, terdapat 16 diktum kebijakan yang intinya membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi apabila perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Itu artinya, beleid baru yang diterbitkan Menteri ESDM ini bertujuan untuk menangkal krisis batu bara. Supaya para perusahaan pertambangan tersebut bisa melaksanakan kewajiban setor batu bara dalam negeri. Diantaranya aturan baru itu menyebutkan:
Dalam Diktum pertama: Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
Poin a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Selain itu, dalam diktum kedua disebutkan bahwa bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan: a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
Dan poin b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa: Pertama, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. [tum]