Saat ini, sambung Agung, tim gabungan yang terdiri dari Ditjen EBTKE dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatra Utara sedang melakukan penyelidikan termasuk berkoordinasi dengan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Mandailing Natal. "Mereka Tim juga melakukan pengkajian potensi sumber H2S lainnya di sekitar lokasi," tutupnya.
Sebagai informasi, PT Sorik Marapi Geothermal Power adalah pemegang sah hak mengelola dan mengembangkan sumber daya panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Sorik Marapi - Roburan - Sampuraga di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Memprihatinkan, Jalan Menuju Kecamatan Puncak Sorik Marapi Butuh Perhatian Pemkab Madina
SMGP memperoleh Izin Usaha Panas Bumi (IUP) pada tahun 2010 dan Izin Panas Bumi (IPB) sejak tahun 2015, dengan wilayah yang tercakup sebesar 62,900 HA dan potensi sumber daya panas bumi mencapai 240 MW.
Pada tahun 2016, KS Orka Renewables Pte. Ltd. Mengambil alih 95% saham PT SMGP dari sponsor terdahulunya. Hingga saat ini, PT SMGP telah mencapai Commercial Operating Date (COD) untuk Unit I sebesar 45 MW tahun 2019 dan Unit II sebesar 45 MW tahun 2021. [tum]