Konsumenlistrik.com | Mulai 1 Februari 2022 Kementerian ESDM memutuskan untuk membuka ekspor batu bara.
Keputusan tersebut dibuat setelah persediaan batu bara pada PLTU, PLN, dan IPP yang dinilai semakin membaik. Ekspor batu bara sempat dilarang sejak 1 Januari lalu.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa perusahaan yang belum memenuhi syarat tidak diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara.
"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," kata Ridwan dalam pernyataan resmi Kementerian ESDM, Senin (31/1).
Baca Juga:
Harga Pasar Ekspor Tinggi, Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN
Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.