Konsumenlistrik.com | PT PLN (Persero) terus berkomunikasi dengan pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam mengimplementasikan kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan langkah ini terus dilakukan guna mendukung pengembangan PLTS atap untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan di Indonesia.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Koordinasi PLN dengan kementerian terkait sangat baik dan konstruktif agar kebijakan ini dapat berkesinambungan dan jangka panjang, terutama dalam menjaga dampak pada kondisi fiskal negara dan sustainability keuangan PLN serta pada tataran teknis operasional menyangkut stabilitas dan keandalan sistem dan jaringan listrik dalam melayani pelanggan," ujarnya.
PLN bertanggung jawab menjaga kestabilan dan keandalan sistem listrik pelanggan. Menurut Agung, PLTS atap tanpa baterai bersifat intermiten, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan ketidakstabilan jaringan.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada intinya PLN mendukung transisi energi ke energi bersih, termasuk salah satunya melalui PLTS atap. Namun tentu dengan tetap mempertimbangkan kualitas layanan masyarakat umum.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"PLN telah lama mendukung pengembangan PLTS atap. Hingga Maret 2022, tercatat ada 5.278 pelanggan PLN dengan total kapasitas PLTS sebesar 54.753 kWp," jelas Agung.
Kementerian ESDM menargetkan kapasitas terpasang PLTS atap bisa mencapai 3,6 gigawatt dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Pemerintah pun telah menetapkan PLTS atap sebagai program strategis nasional untuk mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.