"Dan yang potensial juga yaitu salah satu produk dari palmwaste, yaitu dari kepala sawit kita sudah menggunakan juga dan pelet tandan kosong. Dimana ini menjadi salah satu solusi bagi para petani sawit mengelola limbahnya," kata Ervan.
Pengembangan rantai pasok biomassa yang dekat dengan aktivitas masyarakat ini memiliki multiplier effect tersendiri. Tak hanya bermanfaat bagi PLN sebagai bahan baku alternatif, namun juga bermanfaat bagi masyarakat lewat skema ekonomi kerakyatan.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Karena berbeda dengan energi primer lainnya, yang semuanya sifatnya korporasi. Untuk bahan bakar biomass ini, konsepnya ekonomi kerakyatan dan berbasis circular ekonomi," kata Ervan pula.
Ervan menjelaskan sejak tahun lalu, PLN EPI telah membantu memunculkan ekonomi baru lewat UMKM dan koperasi masyarakat yang bergerak dalam pengelolaan dan pengadaan biomassa.
"Sejak tahun lalu tercipta juga rantai pasok dari mitra-mitra pemasok yang berasal dari UMKM, industri-industri menengah, dan mungkin sebagian ada transformasi dari Perusahaan industri kayu yang saat ini menjadi pemasok biomassa," kata Ervan lagi.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Selanjutnya, Direktur Rehabilitasi Hutan (RH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nikolas Nugroho menilai langkah PLN dalam pengembangan biomassa sangatlah strategis.
Sebab, pemerintah telah memberikan peluang seluas luasnya untuk pemanfaatan lahan tandus dan rehabilitasi hutan menjadi sumber energi bersih sebagai salah satu cara mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31 persen atas upaya sendiri atau 43 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.
Potensi hutan dan lahan yang bisa dikembangkan untuk menjadi sumber energi baru sudah diakomodir lewat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah, seperti Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 62 Tahun 2019 dan Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021.