Konsumenlistrik.com | Permasalahan lingkungan hidup menjadi perhatian utama. Masyarakat mulai menyadari terkait perubahan iklim yang dirasakan saat ini.
Perubahan iklim sendiri disebabkan oleh banyak faktor diantaranya pemanasan global, efek rumah kaca, peningkatan kadar karbon dioksida (CO2) dan lain-lain.
Baca Juga:
Jadikan GBK Kompleks Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau, PLN Hadirkan Listrik 100% EBT dengan Layanan REC
Untuk itu, PLN UP3 Karawang terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan, salah satu langkah kongkrit yang sudah dilakukan adalah dengan ditandatanginya perjanjian jual beli Sertifikat REC (Renewable Energy Certificate).
"Iya kami melakukan perjanjian penandatanganan REC dengan PT Chang Shin Indonesia dan PT Chang Shin Reksa Jaya pada pekan lalu," kata Manajer PLN UP3 Karawang, Imam Ahmadi, Kamis (30/12/2021).
Kegiatan penandatanganan pada pekan lalu itu dihadiri PLN UP3 Garut dan Divisi APK (PAE) PLN Pusat.
Baca Juga:
Listrik Hijau Makin Diminati, PLN Salurkan 1.400 unit REC ke Sebelas Perusahaan di Bali
Imam menyebut penandatanganan ini menjadi langkah awal pemakaian energi baru terbarukan di PT Chang Shin Indonesia dan PT Chang Shin Reksa Jaya.
Sertifikat REC sendiri merupakan salah satu produk terbaru dari PLN yang bekerjasama dengan sejumlah badan internasional yang dapat mensertifikasi hasil pembangkitan energi baru terbarukan dari PLN.
Hasil sertifikasi ini kemudian dapat dimiliki oleh pelanggan PLN yang ingin turut serta berkontribusi untuk mempercepat transisi energi menuju carbon neutral.
"Sertifikat REC merupakan salah satu upaya PLN untuk menunjukan bahwa PLN telah menggunakan sumber energi terbarukan dalam menghasilkan listrik seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA) atau pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)," ungkapnya. [tum]