Konsumenlistrik.com | Sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) agar instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman, pemerintah telah mengimplementasikan penggunaan nomor identitas instalasi tenaga listrik (NIDI).
"NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Pembangunan PLTA Jatigede 2 X 55 MW, Sinkronisasi ke Sistem Kelistrikan Sukses Dongkrak Bauran Energi dari EBT
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menerbitkan NIDI untuk instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh pelaku usaha jasa penyediaan tenaga listrik (IUJPTL) yang memiliki perizinan berusaha di bidang ketenagalistrikan.
Nomor itu memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.
"Kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL," ujar Agung.
Baca Juga:
Percepat Rasio Elektrifikasi, PLN Targetkan Realisasi Bantuan Sambung Baru 10.250 Keluarga di Lima Provinsi
Lebih lanjut dia menyampaikan NIDI bermanfaat untuk menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, memperluas kesempatan untuk berusaha, dan memperkuat pendataan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan.
Selain itu kehadiran NIDI juga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi yang dimiliki.
"NIDI juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah diterbitkan," jelas Agung.
Pemerintah menjamin tidak ada tarif yang dikenakan untuk penerbitan NIDI. Apabila ada tarif yang timbul, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan ataupun biaya supervisi (identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang) oleh instalatir pemegang IUJPTL.
"Dalam pelaksanaannya penomoran NIDI tidak dipungut biaya, namun sering timbul istilah tarif NIDI di masyarakat. Tarif tersebut adalah tarif pekerjaan jasa pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin," pungkas Agung. [tum]