Konsumenlisrik.com | Direktur Sarana Transportasi Kementerian Perhububungan (Kemenhub) Danto Restyawan mengatakan, pemerintah akan terus mengupayakan penambahan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia untuk menangani perubahan iklim dan penurunan emisi di sektor transportasi.
Kemenhub mencatat, hingga 16 Maret 2022, terdapat 16.060 unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.
Baca Juga:
Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-10 Idulfitri
"Perkembangan data jumlah KBLBB sampai tanggal 16 Maret 2022, dengan total 16.060 unit terdiri dari roda tiga, mobil penumpang, sepeda motor, mobil bus, mobil barang, landasan bis, dan landasan barang," ujarnya saat konferensi pers Grab Ride To The Future, Senin (21/3/2022).
Pemerintah sudah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemenhub telah menyusun peta jalan transformasi KBLBB agar kendaraan listrik dijadikan kendaraan operasional pejabat pemerintahan, bus jemputan, dan angkutan perkotaan di pusat maupun di daerah.
Baca Juga:
Pengecekan Kelengkapan Berkendara Motor: Surat-Surat dan Kondisi Kendaraan Diperiksa Ketat
Selain itu, upaya lain yang telah dilakukan pemerintah adalah penggunaan kendaraan bermotor di instansi pemerintahan pusat, daerah, dan BUMN.
"Telah disusun rancangan instruksi presiden tentang penggunaan KBLBB di instansi pemerintahan dan pemberian insentif turunan tarif uji tipe untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ucapnya.
Kendati demikian, Kemenhub mengatakan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia harus dilakukan bersama-sama dan terintegrasi dengan lintas sektor, baik dari pemerintah maupun swasta.