Konsumenlistrik.com | Pemerintah akan tetap menerapkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) meski pasokan emas hitam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) sudah berangsur pulih.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Senin (10/1/).
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Masih ada (sanksi). Kami mau lihat jadi kemarin yang punya utang (denda) ke PLN kami akan periksa. (Perusahaan) ini kami hukum kalau perusahaan gede-gede tidak melakukan kewajiban," kata dia.
Sedikitnya 418 perusahaan tambang batu bara melawan perintah pemerintah untuk mengalokasikan 25 persen produksi emas hitam mereka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk untuk PLN.
Ini terungkap dari hasil rapat atau sosialisasi oleh Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Christianus Benny.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Benny mengatakan pembangkangan itu dilakukan oleh 418 perusahaan dengan tidak mengalokasikan batu bara produksi mereka untuk PLN. Sampai dengan Oktober 2021, realisasi kewajiban pengalokasian batu bara dari perusahaan tersebut untuk kepentingan dalam negeri masih 0.
Atas pembangkangan itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin perusahaan bandel itu.
Jokowi mengatakan kebijakan DMO bersifat mutlak dan tak bisa dilanggar. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.