WahanaNews-Konsumenlistrik | Kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah, diminta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyosialisasikan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) karena serapannya masih rendah.
"Sosialisasi harus dilakukan cepat dan serentak agar benar-benar tersampaikan dan masyarakat menjadi paham," kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi terkait implementasi bantuan pemerintah untuk KLBB di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
Bantuan tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Sementara itu, bantuan Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.
Baca Juga:
Pengguna Kendaraan Listrik Terus Bertambah, PLN Ajak Pihak Swasta Kembangkan Ekosistem EV
Moeldoko menegaskan pemberian bantuan itu dapat mendorong adopsi massal kendaraan listrik berbasis baterai serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh kendaraan listrik dengan harga lebih terjangkau.
Dengan demikian, pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diharapkan bisa berjalan dengan cepat.
"Salah satu kuncinya bagaimana kita meningkatkan minat masyarakat. Untuk itulah pemerintah memberikan bantuan agar masyarakat bisa membeli kendaraan listrik dengan harga terjangkau," ujar Moeldoko.