Konsumenlistrik.com | Mobil listrik tidak didesain untuk melewati genangan air. Batas maksimum mobil tergenang air adalah 30 menit.
Kesiapan terhadap ekosistem mobil listrik di Indonesia salah satunya digalakkan oleh Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO).
Baca Juga:
Libur Nataru, PLN UP3 Nias Siapkan SPKLU untuk Layani Pengguna Mobil Listrik
Tidak cuma perihal stasiun isi daya, teknologi baik mobil maupun infrastrukturnya, bagi PERIKLINDO sendiri kesiapan menghadapi mobil listrik harus realistis.
Salah satunya dipaparkan oleh Puryanto General Manager PT Mobil Anak Bangsa, perwakilan dari PERIKLINDO dalam acara Sosialisasi & Workshop Konversi EV DKI Jakarta belum lama berselang.
Isu yang mengemuka mengenai mobil listrik adalah problem mengadapi genangan banjir. Sebab, kejadian semacam ini umum di kota-kota Indonesia, termasuk wilayah padat Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN dan Mitra Siapkan 4.514 SPKLU di 2.862 Titik serta 69.000 Personel di 3.392 Posko Nasional, ALPERKLINAS: Mobil Listrik Aman Dibawa Mudik
"Mobil listrik tidak didesain untuk berenang di air. Motor juga sama. Maksimum 30 menit," ujar Puryanto, dikutip dari otosia.com.
Dalam paparan baik mengenai jenis baterai, tegangan, dan lain sebagainya terkait informasi yang penting diketahui mengenai mobil listrik, ia mengatakan bahwa waktu 30 menit adalah waktu batasan.
Artinya, dalam rentang waktu tersebut, sebenarnya mobil listrik masih aman-aman saja dari kejadian yang tidak diinginkan.