Misalkan, pemerintah pusat dan daerah harus menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di instansi-instansi pemerintah.
"Harus ada Instruksi Presiden atau Peraturan Presidennya, sehingga mobil listrik dan motor listrik saat ini ada di kantor-kantor pemerintahan. Jadi harus dicontohkan dulu oleh pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Terkait dengan kesiapan infrastruktur, fasilitas penunjang, dan harga kendaraan listrik, Bhima mengakui jika di Indonesia ketiga hal tersebut masih menjadi hambatan besar pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Namun demikian, dia juga mengapresiasi upaya dari BUMN seperti PLN yang terus menambah fasilitas pengisian daya listrik bagi kendaraan masa depan tersebut.
"Itu memang menjadi penghalang bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia. Tetapi dengan keberadaan PLN charging station itu sangat membantu di setiap SPBU sampai ke daerah-daerah. Ini menjadi sarana pendukung bagi kendaraan listrik," tuturnya. [tum]