Konsumenlistrik.com | Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan larangan ekspor batu bara tidak akan berdampak ke penerimaan negara.
Hal itu dikarenakan batu bara sejauh ini bukan komoditas yang dikenakan bea keluar saat diekspor.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
"Kalau kita lihat dari batu bara, penerimaan negara dominan didapatkan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), selain tentu dari bisnisnya, dari sisi perpajakannya," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021 di Jakarta, Senin (33/01/2022).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.
Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian dan PKP2B.
Baca Juga:
Harga Pasar Ekspor Tinggi, Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melarang ekspor batu bara sementara untuk menjadi solusi jangka pendek bagi ketersediaan pasokan batu bara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Kita harus carikan solusi jangka pendek memastikan keandalan sistem dan ketersediaan listrik. Namun harus dicari solusi jangka menengah dan panjang dimana batu bara sebagai komoditas yang diekspor tetap bisa memenuhi kebutuhan domestik dan juga bisa untuk memenuhi permintaan ekspor yang menghasilkan devisa," ucapnya.
Kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati demi memastikan kebutuhan listrik untuk aktivitas dalam negeri yang mulai berjalan kembali setelah sempat terdampak Covid-19 dapat terpenuhi. [tum]