Konsumenlistrik.com | Ketua umum Aliansi Lembaga Perlindungan Listrik Nasional (Alperklinas), KRT. Tohom Purba, menilai PT PLN (Persero) terbilang responsif dalam menanggapi pengaduan yang bersifat tertulis.
Penilaian itu disampaikan Tohom kemarin, pada webinar “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM bagi Konsumen” yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Untuk diketahui pemerintah menetapkan Hari Perlindungan Konsumen Nasional RI jatuh pada setiap tanggal 20 April.
Tohom menjadi salah satu pemateri mengangkat tema “Dampak dan Solusi Pemadaman Listrik bagi Kepentingan Konsumen.”
Dalam sesi tanya jawab, Tohom mengatakan Lembaga Perlindugan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam mengawal kepentingan konsumen, terbukti membuat pengaduan konsumen secara tertulis lebih efektif dan memperoleh tanggapan yang lebih cepat daripada disampaikan secara lisan.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Hal itu disampaikan berdasarkan pengalamannya dalam melaksanakan peran sebagai LPKSM yang berfokus terhadap perlindungan konsumen Listrik.
"Dulu kami (LPKSM) sering menyurati PLN, ada tiang yang miring, tiang listrik tanpa mantel, kabel listrik yang sembrautan, kami suruh diperbaiki. Dan surat tersebut cukup cepat ditanggapi dan langsung diperbaiki," ujarnya.
Menurutnya, hal ini lebih efektif dari pada permohonan yang dilakukan secara lisan.
Oleh karena itu, ia melihat dari sisi inilah LPKSM lebih mudah lagi dalam mengawal perlindungan konsumen dengan membuat pengaduan secara tertulis.
“Ini mungkin tidak berlaku hanya di PLN saja, tetapi juga di instansi pemerintahan atau lembaga lainnya,” katanya. [tum]