Pemerintah mengharapkan penyelesaian konstruksi pipa Cisem tepat waktu, dan tepat mutu, serta pada akhirnya dapat termanfaatkan untuk mengalirkan pasokan gas bumi ke konsumen dengan aman, handal dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Noor Arifin Muhammad menambahkan, pelaksanaan proyek menggunakan skema pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) karena masuk dalam kriteria pekerjaan mendesak dan cukup kompleks berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Proyek ini rencananya akan dilaksanakan selama 15 bulan.
Memulai penyelenggaraan proyek, ini dilakukan penyusunan dokumen Rancangan Awal (Basic Design) dan penyediaan Tim Teknis sebelum Konsultan Manajemen Konstruksi ada yang dilakukan secara swakelola kerja sama antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan Institut Teknologi Bandung. Dokumen Basic Design tersebut digunakan sebagai bahan pengadaan/tender yang dituangkan dalam dokumen pemilihan Penyedia barang/jasa.
"Terdapat sebanyak 86 calon peserta penyedia yang mendaftar dan hasil prakualifikasi sebanyak 7 calon penyedia dinyatakan lulus. Selanjutnya pada hasil proses kualifikasi teknis terdapat 3 calon penyedia lulus seleksi dan pemilihan peringkat calon penyedia berdasarkan kombinasi nilai penawaran teknis dan harga," papar Noor Arifin.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Noor Arifin mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan proyek, baik instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar sepanjang ruas jalur pipa terkait dengan kemudahan proses perizinan-perizinan, antara lain izin pemanfaatan Ruas Milik Jalan (Rumija) - BPJN, izin pemanfaatan sebagian lahan TOL - Ditjen Bina Marga dan perlintasan sungai - BBWS, perizinan pelintasan KAI dan lain-lain.
Sebagaimana diketahui, Proyek Pembangunan Pipa Gas Bumi Ruas Cirebon-Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Proyek ini dilaksanakan melalui Kontrak Tahun Jamak (multi-years contract) Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, dan menggunakan mekanisme Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build). [tum]