Konsumenlistrik.com | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong listrik tenaga surya untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri guna mendukung peralihan produk konvensional ke produk hijau yang ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan pemerintah mendorong penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dengan menerbitkan regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai bentuk komitmen pemerintah mewujudkan energi bersih.
Baca Juga:
Bebas Tuduhan BMAD dan CVD ke AS, Ekspor Aluminium Ekstrusi Indonesia Berpeluang Kembali Melonjak
"Sektor industri dan bisnis menjadi sektor yang potensial untuk mempercepat penetrasi energi terbarukan," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (20/3/2022).
Rida menjelaskan bahwa tuntutan pasar yang semakin kuat akan produk hijau mendorong sektor komersial dan industri beralih pada teknologi yang ramah lingkungan demi mempertahankan eksistensinya di pasar global.
Menurutnya, saat ini ada standar baru di bidang industri untuk menghasilkan produk-produk yang ramah lingkungan agar bisa diekspor ke negara lain.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas dan Keterserapan Garam Rakyat, Kemenperin Kembali Fasilitasi MoU Petambak Garam-Industri
Ketika produk tersebut sampai di negara lain akan diklasifikasi kembali terkait penggunaan energi saat produksi. Apabila produk itu menggunakan listrik yang memiliki emisi tinggi, maka dikenakan pajak yang tinggi terhadap barang tersebut.
"Artinya, meskipun dari pabrik kita murah, tetapi kemudian karena dikenai pajak, barang kita itu tidak bisa bersaing," jelas Rida.
Lebih lanjut ia mengatakan industri di Indonesia mulai meminta dipasok dengan listrik rendah emisi yang bersumber dari energi terbarukan.