Konsumenlistrik.com | Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di wilayah setempat.
"Melalui SE ini, kami mengimbau mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pengelola restoran, hotel, apartemen, rumah susun, serta masyarakat segera bertransformasi ke KLBB dan kompor induksi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Momentum Hari Pahlawan, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Kampanye Akbar di Kota Bekasi
SE ini merupakan dukungan konkret Pemprov Jatim terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut berharap langkah ini memacu semangat bersama dalam upaya peningkatan ketahanan energi di sektor transportasi terjadi percepatan, sehingga akan terwujud energi ramah lingkungan, kualitas udara bersih serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.
Di sisi lain, penggunaan KLBB dan kompor induksi ini akan berdampak pada penguatan ekonomi nasional melalui pengurangan impor, subsidi bahan bakar minyak (BBM) serta penghematan devisa negara.
Baca Juga:
Ratusan Pelaku Usaha Meriahkan Roeang Kita UMKM Fest 2024 Kemenkeu Jabar
Terkait penggunaan kendaraan listrik, Khofifah menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir, sebab Pemprov Jatim dan PLN terus berkolaborasi menyiapkan infrastruktur memadai.
Seperti, lanjut dia, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dan Home Charging Station.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Timur, Lasiran, menyampaikan saat ini pembangunan infrastruktur SPKLU telah tersebar di beberapa titik, mulai dari Madiun hingga Banyuwangi.