Sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), BSN juga telah menetapkan 34 SNI terkait kendaraan listrik, salah satunya adalah SNI ISO 6469 (Bagian 1-4) Kendaraan jalan yang digerakkan listrik – Spesifikasi keselamatan.
Ruang lingkup standar tersebut adalah untuk mobil penumpang. Persyaratan keselamatan baterai yang terpasang di kendaraan bertujuan untuk memastikan keamanan bagi orang yang di dalam kendaraan dan di sekitar kendaraan listrik.
Baca Juga:
Ketum Golkar Minta Ridwan Kamil untuk Menangkan Pemilu di Wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jabar
"Tujuan ditetapkannya SNI ISO 6469 di antaranya untuk memproteksi penumpang dari kejutan listrik maupun dari pascatabrakan atau impact yang terjadi," ujarnya.
Selain itu, BSN juga menetapkan SNI ISO 13063:2018 Moped dan sepeda motor berpenggerak listrik dengan ruang lingkup untuk moped dan sepeda motor listrik.
SNI itu mengatur persyaratan untuk keselamatan fungsional, proteksi dari sengatan listrik dan sistem penyimpanan energi mampu-isi-ulang (RESS)/baterai yang digunakan sebagai tenaga penggerak digunakan pada kondisi normal.
Baca Juga:
BSN akan Gelar Kampanye Kendaraan Listrik di Jogja
Standar tersebut hanya dapat diaplikasikan apabila tegangan kerja maksimum pada sirkuit elektrik terpasang tidak melebihi 1.000 V a.b. atau 1.500 V a.s.
Untuk mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik dan mensosialisasikan SNI, BSN juga akan menyelenggarakan Indonesia E-Vehicle Expo ke-2 Tahun 2022 pada 15-18 Juli 2022 di Yogyakarta.
Acara tersebut rencananya akan diikuti para pemangku kepentingan di bidang kendaraan listrik dan ekosistemnya, seperti mobil listrik, motor listrik, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), regulator/pemerintah terkait, dan lembaga sertifikasi produk. [tum]