Konsumenlistrik.com | PLN memberikan tindakan tegas berupa pemutusan aliran listrik di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih, karena diduga terjadi tindakan pencurian daya.
Akibatnya, para pegawai hanya datang dan duduk di kantor pemerintah kota yang dikenal dengan penghasil minyak dan gas.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Pemutusan aliran listrik sudah terjadi beberapa hari dan belum terlihat tindakan dari pihak terkait. Dampaknya, ketika masyarakat hendak mendapatkan pelayanan terkait ketenagakerjaan menjadi terhambat.
"Pemutusan dilakukan karena penggunaan batas daya di luar ketentuan. Kalau menurut perhitungan sistem kerugian sekitar Rp285 juta," ujar Supervisor PT PLN ULP Kota Prabumulih, Basri, Rabu (29/12/2021) seperti dilansir dari iNews.id.
Menurut Basri, pihaknya telah memberikan peringatan hingga panggilan kedua. Namun belum ada respons dari pihak terkait sehingga sanksi pemutusan dilakukan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sementara itu, Sekda Prabumulih Elman mengaku baru mendapatkan laporan mengenai pencabutan listrik oleh pihak PLN.
"Baru dapat laporan, nanti kita lihat apa yang terjadi dan apa yang akan dilakukan," katanya. [tum]