Hermawan menegaskan, bila pelaku sudah merusak dan merugikan lingkungan atau bahkan tatanan sosial, maka pelaku harus dihukum setinggi-tingginya bahkan hukuman mati menjadi sebuah kepantasan untuk menimbulkan efek jera.
Hanya saja, efek jera itu hanya bisa terjadi apabila hukum benar-benar ditegakan dan diberlakukan secara adil tanpa memandang apakah pelaku seorang pejabat, orang kaya atau seorang figur publik. Agar tak ditiru kembali oleh orang lain.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
“Kebiri itu belum dikenal di dalam perundang-undangan kita terkecuali memang diatur, itu baru. Tapi kalaupun hukum itu ditegakkan, saya rasa segera dan pasti ada. Orang juga tidak akan coba coba untuk membuat kejahatan lebih jauh,” tegas dia. [tum]