KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat penghemat listrik, dengan memastikan bahwa alat yang digunakan telah mendapatkan izin dari pemerintah.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan pentingnya kesadaran konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan regulasi demi efisiensi dan keamanan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama Indonesia–Swiss Bangun PLTS di Atas Rel Kereta Api
“Dalam kondisi saat ini, di mana efisiensi energi sangat diperlukan, masyarakat perlu lebih selektif dalam memilih alat penghemat listrik. Jangan tergiur dengan klaim yang berlebihan tanpa adanya sertifikasi resmi,” ujar Tohom, Sabtu (22/3/2025).
Menurutnya, banyak produk di pasaran yang menjanjikan penghematan daya listrik namun tidak memiliki uji kelayakan yang jelas.
Hal ini justru dapat merugikan masyarakat karena berpotensi menimbulkan risiko kerusakan instalasi listrik, bahkan kebakaran.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kementerian ESDM atas Terbitnya Permen Jual Beli Listrik demi Kepastian Hukum bagi Investor
Tohom menambahkan bahwa penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai standar bisa menyebabkan overloading dan menambah beban pada jaringan listrik rumah tangga.
Tohom yang juga Pegiat Anti Korupsi di LSM Martabat, menyoroti adanya potensi peredaran perangkat listrik ilegal yang masih marak di Indonesia.
“Ada praktik bisnis yang tidak sehat di sektor kelistrikan ini. Produk-produk tanpa izin sering kali masuk ke pasaran tanpa pengawasan yang ketat. Ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka,” ungkapnya.