Kemudian, satu unit tower SUTT 109 di Desa Perjito, Kecamatan Gungung Megang, Muara Enim.
Kelima tower itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji yang sengaja mereka beli sebelumnya hingga tidak bisa dipakai kembali.
Baca Juga:
Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Segera Diekstradisi ke RI
“Saat ini tersangka Nandes masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kemudian akan dilimpahkan ke Polres Muara Enim menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan di sana,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun. [tum]