Konsumenlistrik.WahanaNews.co | Seorang buronan tersangka kasus perusakan tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT. PLN yang kabur ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrumum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan tersangka seorang pria berinisial LH alias Nandes (23), warga Desa Tanjung Terang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Baca Juga:
Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI, Segera Diekstradisi ke RI
Tersangka LH ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/12) petang, setelah satu bulan melarikan diri.
“Nandes ini adalah satu dari tiga orang tersangka perusakan lima unit tower (SUTT) PT. PLN di Kabupaten Muara Enim bulan Oktober lalu,” kata dia.
Menurut dia, keberadaan Nandes terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidik terhadap dua tersangka lainnya Vicen (30) dan R (35) yang lebih dulu ditangkap Kamis (1/12).
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Para tersangka ini merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang guna menjaga tower SUTT di Muara Enim.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bertiga secara sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama dua bulan, senilai nilai Rp500 ribu per bulannya.
Adapun kelima tower SUTT yang rusak berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, yakni tower SUTT 114,117,118 dan 123.