WahanaNews-Konsumenlistrik, Soppeng - Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ahyar Saransi buka suara terkait meteran listrik di kantornya disegel oleh PLN gegara menunggak Rp 120 juta.
Dia pun akan mengevaluasi karyawannya terkait tunggakan pembayaran ke PLN.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Saya juga tanya karyawan saya kalau tidak siap bekerja dengan teknologi mundur saja. Masa tidak bisa melakukan penyesuaian di era digitalisasi ini. Saya sebagai direktur, saya harus tanggung risikonya. Nanti kita lihat di belakang bagaimana konsekuensinya," kata Andi Ahyar Saransi kepada detikSulsel, Minggu (31/3/2024).
Andi Ahyar berdalih anggaran untuk pembayaran listrik sebenarnya sudah tersedia. Namun dana belum bisa ditarik karena bank tutup saat hari libur.
"Masalahnya hari libur itu kemarin, sehingga dananya tidak bisa ditarik di bank. Apalagi harus dipindahkan dari Bank BRI ke Bank BPD," ujarnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Andi Ahyar mengaku sudah meminta anggotanya yang memiliki dana untuk membayar PLN terlebih dahulu agar meteran tidak disegel. Dia bahkan menjaminkan tanah warisannya.
"Saya kemarin sampaikan ke pegawai, seandainya ada yang punya uang Rp 120 juta, bayar dulu itu PLN. Saya kasih pegang ki tanah warisanku. Jika sampai jam 12 siang besok (Senin) saya tidak bayar, ambil itu tanah warisanku," katanya.
Dia pun sudah menyampaikan ke PLN bahwa tunggakan tersebut akan dibayar pada Senin (1/4/2024) besok. Namun PLN tetap melakukan penyegelan meteran listrik.
"Besok pagi kalau sudah buka bank, saya suruh bendaharaku untuk antre karena saya sudah tanda tangani ini cek, karena ini dana dari BRI ke Bank Sulsel. Uangnya ada, sisa mau dicairkan saja," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, PLN Rayon Soppeng menyegel meteran listrik kantor PDAM Soppeng karena iuran bulan Maret belum dibayarkan. Total tunggakan PDAM Soppeng ke PLN mencapai Rp120 juta.
"PDAM Soppeng memiliki tunggakan tagihan untuk periode bulan Maret 2024 ini sebesar Rp 117 juta, dan denda tunggakan sebesar Rp 3 juta. Jadi total tagihan sebesar Rp 120 juta," ujar Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN Rayon Soppeng Diyah Putri Lestari, Minggu (31/3/2024).
Diyah mengatakan, penyegelan meteran listrik PDAM Soppeng dilakukan pada Sabtu (30/3/2024). Dia mengaku telah memberikan kebijakan ke PDAM Soppeng sebelum mengambil tindakan penyegelan.
"PLN memberikan kebijakan untuk pembayarannya sampai tanggal 28 Maret, karena PDAM merupakan fasilitas umum, namun belum juga menyelesaikan tagihannya. Kami koordinasi ke PDAM, dan memberikan surat di tanggal 29 Maret dengan membawa surat penyegelan, dan ditanggal 30 Maret belum ada koordinasinya makanya kami segel," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]