Konsumenlistrik.com | Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto menyebutkan salah satu inisiatif dekarbonisasi oleh PLN adalah pemanfaatan instrumen NEK yakni perdagangan karbon (carbon pricing).
PT PLN (Persero) siap memberikan kontribusi dan telah memantapkan langkah-langkah strategis terkait rencana implementasi regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada 1 April 2022. Terlebih PLN telah berkomitmen untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060 yang sejalan dengan agenda nasional.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Penyelenggaraan implementasi NEK merupakan salah satu pilar strategis untuk memenuhi target penurunan emisi nasional dan aspirasi NZE 2060,” katanya saat memberikan sambutan pembuka acara Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Talk Seri Pertama di 2022 ini, Rabu (19/1/2022).
HSSE Talk kali ini mengangkat tema ‘Operationalization of Carbon Pricing towards Net Zero Emissions by 2060’. HSSE Talk Seri Pertama 2022 diharapkan dapat berkontribusi dalam menjawab tantangan-tantangan dalam implementasi NEK, serta meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan tata kelola.
Didi mengakui, masih ada beberapa tantangan dalam implementasi regulasi NEK yang saat ini dihadapi oleh PLN. Beberapa di antaranya terkait kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu dikembangkan; sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (Measurement, Reporting, Verification/MRV) yang belum beroperasi secara penuh; serta perencanaan implementasi nilai ekonomi karbon yang masih belum optimal.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Oleh karena itu, ketentuan mengenai mekanisme implementasi cap, trade and tax dibutuhkan sebagai rujukan bagi PLN untuk melakukan perencanaan dan strategi yang matang sebagai persiapan implementasi NEK di Indonesia,” ujar Didi.
Sejak 2005, PLN telah berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional. Beberapa pembangkit energi terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong dan PLTP Kamojang telah mengadopsi Clean Development Mechanism (CDM) yang merupakan salah satu mekanisme perdagangan karbon pada Protokol Kyoto.
“Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme Verified Carbon Standard (VCS) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, PLTA Renun, dan PLTA Sipansihaporas,” imbuh Didi.