KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penguatan literasi perlindungan konsumen nasional setelah didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kegiatan bertajuk “Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia” tersebut akan digelar pada Selasa, 7 April 2026 mendatang, bertempat di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga:
Narkoba Bisa Masuk Diduga di Lapas Kelas IIA Jambi, FRIC Jambi: Apakah Pengawasan Lapas Selemah Itu?
Kuliah umum ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, termasuk Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba.
Dalam forum akademik tersebut, KRT Tohom Purba dijadwalkan memaparkan materi mengenai “Penanganan Sengketa Konsumen di sektor Kelistrikan oleh Asperklinas”.
Materi ini dinilai penting mengingat meningkatnya kompleksitas sengketa konsumen di era digital dan modernisasi layanan publik, khususnya di sektor energi listrik.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
Menanggapi agenda tersebut, KRT Tohom Purba menyampaikan apresiasi dan pandangan positifnya terhadap kolaborasi antara BPKN RI dan dunia akademik.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif BPKN RI bersama UIN Syarif Hidayatullah yang menghadirkan forum ilmiah seperti ini. Kuliah umum ini sangat strategis untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum konsumen, khususnya di kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan. ALPERKLINAS siap berbagi pengalaman nyata dalam menangani sengketa konsumen listrik agar dapat menjadi pembelajaran yang aplikatif,” ujar Tohom.
Kehadiran ALPERKLINAS sebagai narasumber menegaskan posisi organisasi tersebut sebagai salah satu garda terdepan dalam advokasi dan perlindungan konsumen listrik di Indonesia.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, ALPERKLINAS juga aktif dalam menangani berbagai pengaduan konsumen serta mendorong terciptanya sistem layanan kelistrikan yang adil dan transparan.
Kuliah umum ini sendiri merupakan bagian dari upaya BPKN RI dalam meningkatkan literasi konsumen secara komprehensif, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kegiatan ini juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Selain itu, sinergi antara BPKN dan institusi pendidikan tinggi seperti UIN Syarif Hidayatullah dinilai penting dalam membangun kesadaran hukum generasi muda.
Dengan meningkatnya transaksi digital melalui e-commerce dan platform berbasis aplikasi, potensi sengketa konsumen pun semakin tinggi sehingga diperlukan pemahaman yang lebih luas terkait hak dan kewajiban konsumen.
Forum ini diharapkan mampu menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara akademisi, praktisi, dan mahasiswa dalam membahas berbagai tantangan perlindungan konsumen di Indonesia.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan.
Dengan keterlibatan ALPERKLINAS, diharapkan perspektif praktis dalam penanganan sengketa konsumen, khususnya di sektor kelistrikan, dapat memberikan wawasan yang aplikatif bagi para peserta, sekaligus mendorong lahirnya generasi yang lebih sadar hukum dan kritis dalam bertransaksi.
[Redaktur: Mega Puspita]