Barang tambang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN.
Hal itu menimbulkan distorsi, karena pada umumnya barang tambang melalui proses lebih lanjut atau memiliki nilai tambah salah satunya melalui pipa untuk disalurkan kepada pelanggan.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
“Pada intinya perubahan UU PPN mengenai objek PPN, mengatur kembali terkait yang dikecualikan termasuk gas. Gas dulu dikecualikan, kita atur kembali menjadi objek PPN mulai 1 April 2022. Kemudian tarif PPN juga diatur kembali, yang dahulu 10% akan meningkat menjadi 11%,” ujar Djohan.
Penerapan UU HPP juga diharapkan dapat sejalan pada fokus PGN dalam memperkuat dan dan memperluas penyaluran gas bumi ke berbagai segmen pelanggan.
PGN ingin mengambil peran yang lebih besar di masa transisi energi dan membantu proses pemulihan ekonomi nasional. [jat]