Energynews.id | PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina bakal menaati Ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rencana penyesuaian PPN sebesar 11% sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Sesuai UU HPP, tarif PPN 11% bakal menjangkau obyek pajak baru diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi.
UU HPP juga mengatur tentang perubahan Tarif PPN menjadi sebesar 11 % yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Beleid tersebut juga menentukan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi 15%.
Baca Juga:
Subholding Gas Pertamina Kebut 10 Proyek Gasifikasi Pembangkit Listrik Cluster Nusra dan Sultra
Pemberlakuan ini mengakibatkan komoditas gas bumi menjadi jenis Barang Kena Pajak yang akan dikenakan PPN, termasuk gas bumi yang telah diatur dalam peraturan terkait Harga Gas Bumi Tertentu untuk bidang industri dan ketenagalistrikan.
“Berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP, maka tagihan yang diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi seluruh segmen pelanggan termasuk terhadap pelanggan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Pembangkit Listrik,” kata Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (26/03/2022).
Penanggungan Beban PPN