Energynews.id | Pemerintah bakal memberlakukan pajak karbon untuk sektor transportasi, bangunan, dan sektor berbasis lahan pada 2025 mendatang.
Ini setelah pajak karbon dipastikan akan berlaku secara bertahap mulai April tahun ini secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Joko Tri Haryanto, Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan pemerintah telah merancang peta jalan mengenai pengenaan pajak karbon.
Pajak ini sendiri akan dimulai pada 2022 secara bergiliran hingga 2024.
“Setelah 2024, 2025 akan dimulai pungutan atas pajak karbon untuk sektor yang lain, misalnya sektor transportasi, bangunan, sektor berbasis lahan,” kata Joko dalam Webinar Investasi Energi Baru dan Terbarukan dalam Pengembangan Biomassa di Indonesia, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
Joko menjelaskan setiap sektor bebas untuk memilih instrumen yang akan dipilih.
Misalnya, untuk sektor berbasis lahan yang lebih memilih pembayaran berbasis kinerja (result-based payment/RBP) dibandingkan masuk dalam instrumen perdagangan karbon.
Kemudian bisa juga sektor industri yang ingin lebih memilih instrumen pajak karbon. Menurut dia skema pungutan pajak tersebut akan jadi skema terbaru dalam upaya menekan emisi.