Energynews.id | Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, meminta PT PLN (Persero) transparan soal Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di daerah ini akibat kontribusi diterima pemko selama ini dinilai tidak sesuai dengan yang dipungut.
"Kontribusi yang diperoleh Pemko Medan tidak sesuai dengan dipungut PLN. Kita hanya ingin yang dipungut, harus dikembalikan karena itu hak Pemko Medan," ujar Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Medan, Selasa (8/2).
Baca Juga:
Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking
Berdasarkan data PT PLN yang dimiliki Pemko Medan, lanjut dia, tercatat sekitar 525.000 rumah tangga di daerah ini menjadi pelanggan listrik.
Dari jumlah pelanggan itu, Aulia memerinci, rumah yang tidak layak huni sekitar 72.000 unit, sedangkan 453.000 unit lagi rumah layak huni, dan belum termasuk golongan industri maupun perhotelan.
Apalagi pihak PT PLN (Persero) baru-baru ini telah dipanggil oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution ke rumah dinas, namun hingga saat ini perusahaan pelat merah itu belum memberikan jawaban.
Baca Juga:
Pemko dan DPRD Setujui Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM
"Berarti pimpinan tertinggi kita tidak dihargai. Atas petunjuk beliau, rapat ini digelar dan sekaligus menghadirkan kejaksaan. Karena titik temu Pemko Medan dan PLN tidak sinkron," ungkap dia.
Pihaknya telah membentuk tim untuk mengecek data PLN.
"Kita telah bentuk tim untuk mengecek data yang dimiliki PLN, dan berapa dana yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan," kata Aulia.